
Repelita Bandar Lampung - Kasus aborsi yang menyeret sepasang kekasih, Bilie dan Putri, kini memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Keduanya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 8/PID.Pra/2025/PN Tanjung Karang.
Langkah ini menyusul proses penyelidikan yang tengah dilakukan Unit PPA Polresta Bandar Lampung atas tindakan pengguguran kandungan yang diduga dilakukan oleh pasangan tersebut.
Pengamat hukum Natalia Rusli menyatakan bahwa perkara ini perlu mendapat pengawasan ketat dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Yudisial Pusat maupun daerah.
Ia menegaskan pentingnya putusan yang adil demi menjunjung hukum dan nilai kemanusiaan.
Menurut Natalia, pasangan tersebut diduga menggugurkan kandungan di sebuah kamar Hotel Astoria Lampung dengan bantuan pil tertentu.
Setelah itu, janin yang berusia tujuh bulan dikubur di wilayah Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung.
Natalia menekankan bahwa janin hasil hubungan di luar nikah itu tetap memiliki hak hidup.
Ia juga mengaku telah mengirim surat ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, hingga KPK, guna mengawal jalannya proses hukum.
Surat tersebut dimaksudkan agar proses sidang yang akan dipimpin oleh Hakim Alfarobi berjalan dengan pengawasan ketat.
"Intinya kami akan mengawal kasus ini agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Ini demi menegakkan hak asasi manusia karena janin itu memiliki hak untuk hidup."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

