Repelita Jakarta - Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menguatkan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu dalam penanganan kasus ini.
Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, menyatakan polisi terlalu membela Jokowi dalam kasus tersebut.
Menurut Tom, perlakuan istimewa itu terlihat sejak awal ketika Jokowi melapor di Polda Metro Jaya tanpa menunjukkan bukti ijazah asli sebagai syarat laporan.
Jokowi bahkan tidak menyebut nama atau subjek yang dilaporkan dalam laporannya.
Polri juga mengabaikan pengakuan mantan dosen UGM, Kasmudjo, yang membantah menjadi dosen pembimbing skripsi Jokowi.
Padahal, pada Desember 2019, Jokowi mengaku tanpa Kasmudjo skripsinya tidak akan selesai.
Dengan pengakuan tersebut, Kasmudjo seharusnya dilindungi sebagai saksi penting dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Namun, Polda Metro Jaya memberi ruang luas bagi Jokowi untuk memperbaiki atau menyelaraskan pernyataan pihak UGM sesuai keinginannya.
Tom menilai meski kebohongan Jokowi sudah jelas, lembaga penegak hukum tidak berani menindaklanjutinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

