
Repelita Jakarta - Polisi telah menangkap pria berusia 69 tahun berinisial JHP yang viral karena meneriaki seorang wanita berhijab dengan kata 'teroris' di Halte Transjakarta Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, JHP mengaku tindakannya spontan dan dipicu emosi sesaat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP M Aprino Tamara, JHP merasa tertekan karena belum sarapan dan buru-buru mengambil bantuan sosial bulanan.
JHP juga mengalami tekanan ekonomi dan belum membayar sewa kos bulan ini.
Pelaku diketahui hidup sendiri tanpa pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pemeriksaan, JHP mengaku kata-kata 'teroris' itu keluar secara spontan saat beradu mulut dengan wanita berinisial SL berusia 22 tahun.
Setelah diamankan, polisi menghubungi korban dan memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku.
Keduanya sepakat berdamai dengan pelaku meminta maaf dan korban memaafkan serta mencabut laporan polisi.
Video aksi pria lansia tersebut yang menuding wanita berhijab sebagai teroris sempat viral di media sosial.
Dalam video terlihat JHP memaki-maki dan menuding korban sebagai teroris di Halte Transjakarta Grogol Petamburan.
Manajemen Transjakarta menanggapi kejadian ini dan mengumumkan bahwa JHP dimasukkan dalam daftar hitam pengguna angkutan umum Transjakarta.
Kebijakan blacklist ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai respons dari masyarakat.
Pelaku kini tidak diperbolehkan lagi menggunakan fasilitas Transjakarta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

