Repelita Purbalingga - Seorang pria berinisial ABT yang diduga menjual peluru tajam secara daring ternyata menjabat sebagai Ketua Perbakin Purbalingga, Jawa Tengah.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kompol Zaldi Kurniawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Jumat, 27 Juni 2025.
"Benar, tersangka ABT ini ketua aktif Perbakin Purbalingga. Kita sudah lakukan klarifikasi saat menemukan kartu anggotanya," kata Zaldi.
ABT ditangkap sebagai bagian dari pengungkapan jaringan modifikasi dan pembuatan senjata rakitan di Lampung.
Dari rumah ABT, polisi menyita lebih dari 8.000 butir amunisi dengan berbagai kaliber.
Beberapa di antaranya merupakan amunisi produksi PT Pindad yang seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan resmi TNI, Polri, dan olahraga menembak berizin.
Zaldi menyebutkan bahwa peluru-peluru tersebut dipesan melalui jalur tidak resmi dan dikirim ke Bandar Lampung.
"Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka Agung. Itu dipesan melalui jalur ilegal," ujarnya.
Jenis amunisi yang disita antara lain 1.460 butir kaliber 5,56 x 72 mm, 1.775 butir kaliber 5,56 x 45 mm, serta 1.330 butir kaliber 9 mm.
Selain itu, ditemukan pula 973 butir kaliber 22 mm, 210 butir kaliber 76,2 mm, 514 butir peluru sniper 7,62 mm, serta ratusan butir amunisi campuran lainnya.
Sebagian besar peluru yang ditemukan merupakan tipe militer dan kepolisian yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Zaldi menduga ABT menyalahgunakan posisinya sebagai ketua organisasi menembak untuk memalsukan data kebutuhan peluru anggota.
Modus itu digunakan untuk memperoleh stok amunisi dalam jumlah besar yang kemudian dijual secara bebas melalui marketplace.
"Kami masih mendalami temuan jual-beli amunisi secara ilegal ini," ungkap Zaldi.
Sebelumnya, pengungkapan kasus penjualan peluru ini berkaitan dengan penyelidikan senjata api rakitan yang melibatkan tiga tersangka: RK, A, dan ABT.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jalur distribusi amunisi militer yang seharusnya dikontrol ketat negara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta celah distribusi ilegal dari pabrik resmi ke pasar gelap. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok