Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menteri LH Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Ilegal Kecuali PT Gag Nikel

 Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Repelita Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemberian izin tambang di pulau-pulau kecil harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikannya menyusul polemik tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif menekankan pentingnya mempertimbangkan yurisprudensi sebagai dasar hukum dalam menilai kelayakan operasional tambang.

Ia mengingatkan bahwa telah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.

"Ini keputusan Mahkamah Konstitusi, bukan dari kami di Kementerian LH," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.

Menurutnya, putusan tersebut harus dijadikan dasar evaluasi dalam pemberian persetujuan lingkungan untuk proyek tambang di daerah sensitif.

Hanif juga merinci regulasi yang mendasari pelarangan tambang di pulau kecil.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa pulau kecil tidak diprioritaskan untuk tambang.

Kedua, putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2022 yang menguatkan pelarangan tersebut tanpa syarat.

Putusan MA itu dikeluarkan dalam kasus tambang nikel di pulau kecil di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Walau perusahaan telah melengkapi seluruh dokumen, gugatan masyarakat tetap dimenangkan.

Perusahaan lantas menggugat ke Mahkamah Konstitusi, namun MK mempertegas larangan tersebut dalam putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Namun demikian, kata Hanif, terdapat pengecualian khusus untuk PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag.

Pulau Gag yang memiliki luas 6.300 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau kecil berdasarkan UU.

Secara umum, pulau kecil tidak boleh digunakan untuk pertambangan terbuka.

Akan tetapi, PT Gag Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan tersebut.

Pengecualian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hutan Lindung.

"Jadi pengecualian diberikan pada 13 perusahaan, termasuk PT Gag, agar tetap bisa menambang di kawasan hutan lindung dengan pola terbuka," jelas Hanif.

Ia memastikan seluruh dokumen perizinan PT Gag telah lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan, persetujuan lingkungan, serta izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dengan demikian, menurut Hanif, secara hukum operasional PT Gag tidak bermasalah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved