.jpg)
Repelita Sulawesi Utara - Keberadaan sebelas warga asing asal China di lokasi tambang emas ilegal Blok Garini, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi perhatian serius.
Para WNA tersebut ditemukan tinggal di mess area pertambangan yang diklaim milik PT Kutai Surya Mining.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotamobagu, Keneth Rompas, mengungkapkan bahwa masalah ini sudah dibahas dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah tersebut.
Dalam rapat tersebut, terungkap ada tujuh WNA asal China yang berada di lokasi tambang di Desa Buyat Barat.
Dari jumlah itu, empat orang tercatat memiliki izin tinggal sementara (KITAS) sebagai investor.
Namun, Keneth mengaku terkejut saat mendapat informasi terbaru bahwa jumlah WNA yang ada sudah bertambah menjadi sebelas orang.
Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan ulang untuk memastikan data tersebut.
Persoalan ini bermula saat Pemerintah Desa Buyat Bersatu menggelar inspeksi mendadak ke lokasi tambang emas tanpa izin di Blok Garini pada Sabtu 7 Juni 2025.
Kepala Desa Buyat Satu, Chandra Setiawan Modeong, menjelaskan bahwa sidak tersebut dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan yang mengatasnamakan PT Kutai Surya Mining dan menanggapi isu keberadaan WNA di lokasi tersebut.
Ia membenarkan bahwa ditemukan keberadaan WNA China yang bekerja di area tambang.
Menurut keterangan penerjemah, terdapat sebelas warga asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Chandra memastikan akan melaporkan hasil temuan ini ke pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas aktivitas pertambangan tanpa izin bukan kewenangan desa, melainkan pihak terkait yang berwenang.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

