Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Terjadi pada 2023–2024

Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus untuk sementara ditelusuri terjadi pada kurun waktu 2023 hingga 2024.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri kegiatan Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis 26 Juni 2025.

Setyo menjelaskan bahwa rentang waktu dugaan korupsi tersebut ditetapkan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari proses penyelidikan.

Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan korupsi terjadi sebelum tahun 2023 tetap terbuka.

“Dari hasil permintaan keterangan, pendalaman dokumen, dan bukti-bukti lainnya, ditemukan adanya potensi lain. Maka, sangat mungkin kejadian ini terjadi sebelum 2023–2024,” kata Setyo.

Ia juga menekankan bahwa waktu kejadian atau tempus delicti harus ditetapkan dengan cermat dan tidak bisa diperluas secara sembarangan.

Menurutnya, penentuan waktu perkara harus berdasarkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penetapan tempus harus berdasarkan informasi dan data awal yang jelas. Surat perintah penyelidikan pun harus spesifik dan tidak bisa sembarangan memperluas waktu kejadian hanya karena berkaitan dengan pelaksanaan haji secara umum,” tegasnya.

Ia menyebut pembatasan waktu itu penting demi menjaga akuntabilitas dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, Setyo juga menyatakan bahwa korupsi kuota haji ini tidak hanya terjadi di tahun 2024.

Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa praktik serupa telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Sejak 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Namun hingga kini, kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menyoroti adanya sejumlah kejanggalan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara proporsional, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (*).

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved