Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Belum Pastikan Pemanggilan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

 

Repelita Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kemungkinan pemanggilan terhadap Yaqut masih menunggu hasil pemeriksaan yang tengah berjalan.

"Pemanggilan mantan Menteri Agama itu masih bersifat tentatif. Kami menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang sedang berlangsung," ujar Setyo usai menghadiri pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah diminta hadir oleh tim penyelidik dan sebagian telah memenuhi undangan tersebut.

Meski tidak menyebut secara rinci berapa jumlah orang yang telah dipanggil, Setyo menegaskan proses pemeriksaan bertujuan memperjelas perkara yang sedang ditelusuri.

Di tempat berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya masih menunggu perkembangan lanjutan sebelum memanggil Yaqut.

"Kami tunggu dulu prosesnya. Penyelidik masih mendalami keterangan dari para saksi yang sudah dimintai keterangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil beberapa individu untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK menegaskan bahwa kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan dan belum masuk ke proses penyidikan.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama dari temuan Pansus adalah kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Saat itu, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus secara proporsional dalam pembagian tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved