Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Dilaporkan atas Dugaan Pencurian Rp700 Ribu

 Korban Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah Dilaporkan Balik karena Dituding Curi Uang Rp700 Ribu

Repelita Sleman - Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman yang diasuh oleh Miftah Maulana atau Gus Miftah terus berlanjut.

Salah satu korban berinisial KDR justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian senilai Rp700.000.

Kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, menjelaskan pelapor merupakan salah satu dari 13 santri yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

KDR dituduh mengambil barang dari para tersangka penganiayaan tersebut.

Heru menegaskan pihaknya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Heru, kerugian Rp700.000 belum memenuhi unsur pidana sehingga tidak seharusnya dilaporkan.

Tuduhan pencurian juga masih belum terbukti karena hanya berdasarkan pengakuan korban saat dalam tekanan penganiayaan.

"Rp700.000 itu kumulatif. Itu pun belum terbukti kan, masih dari pengakuan karena dianiaya tadi. Akhirnya karena dianiaya tadi terus (uang Rp700.000) diganti oleh keluarganya," ujar Heru.

Heru menyayangkan insiden penganiayaan yang terjadi di pondok pesantren tersebut.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus terjadi tindakan main hakim sendiri.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, membenarkan laporan pencurian dari salah satu korban penganiayaan sedang ditindaklanjuti.

Menurut Edy, dari 13 tersangka penganiayaan, ada empat orang yang barangnya dilaporkan hilang akibat pencurian.

Kuasa hukum yayasan ponpes, Adi Susanto, memaparkan kronologi kejadian.

Penganiayaan bermula dari serangkaian kasus vandalisme dan pencurian di kamar santri yang tidak diketahui pelakunya.

Pada 15 Februari 2025, santri KDR mengaku telah menjual air galon pondok tanpa izin selama sekitar satu minggu.

Setelah itu, KDR juga mengaku sebagai pelaku pencurian barang milik santri lainnya dengan total kerugian mencapai Rp700.000 lebih.

Pengakuan ini memicu reaksi spontan dari sejumlah santri, yang disebut Adi Susanto bukan penganiayaan terencana melainkan spontanitas.

KDR kemudian dijemput oleh kakaknya dan meninggalkan pondok tanpa pamit.

Yayasan berupaya menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan, namun mediasi gagal karena tuntutan kompensasi keluarga KDR yang tidak bisa dipenuhi.

Yayasan menawari biaya pengobatan sebesar Rp20 juta namun tawaran tersebut ditolak.

Adi Susanto juga menjadi kuasa hukum 13 santri yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan tersebut.

Tidak ada pengurus ponpes yang terlibat dalam insiden ini, murni konflik antar santri.

Santri yang melakukan penganiayaan adalah bentuk spontanitas sebagai ungkapan kekecewaan terhadap pencurian.

Adi Susanto menolak adanya penyiksaan berat dalam kejadian tersebut.

Pengasuh ponpes, Miftah Maulana Habiburrahman, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini melalui kuasa hukumnya.

Saat kejadian, Miftah sedang menjalankan ibadah umrah dan tidak berada di lokasi.

Yayasan hanya berperan sebagai mediator dalam proses penyelesaian masalah.

Ketua tim kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyebut KDR mengalami kekerasan dua kali pada waktu berbeda di lingkungan pondok.

KDR disebut sempat diikat dan disetrum agar mengakui pencurian agar penganiayaan dihentikan.

Keluarga korban telah mengganti kerugian Rp700.000 kepada pihak pondok.

Heru menegaskan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.

Para terlapor berjumlah 13 orang, terdiri atas 4 anak di bawah umur dan 9 dewasa.

Mereka dikenai Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP terkait pengeroyokan.

Heru menyayangkan para terlapor tidak ditahan meski ada indikasi kuat.

Gus Miftah belum memberikan tanggapan atas kasus ini.

Pihak media berupaya menghubungi namun belum mendapat respons. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved