
Repelita Lamongan - Warga Lamongan dan sekitarnya dibuat heboh dengan keberadaan grup Facebook tertutup bernama Gay Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.
Grup ini telah ada selama tiga tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 10 ribu orang.
Isi grup tersebut memuat konten yang dianggap menyimpang serta ajakan melakukan hubungan seksual yang bertentangan dengan norma sosial dan agama di Indonesia.
Fitur “peserta anonim” yang disediakan Facebook memungkinkan anggota membuat unggahan tanpa mencantumkan identitas asli, sehingga rawan disalahgunakan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa keberadaan komunitas semacam itu tidak sesuai dengan hukum Indonesia.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui ikatan antara pria dan wanita, sehingga perkawinan sesama jenis tidak diakui.
Joko juga menambahkan bahwa seluruh agama yang diakui di Indonesia menolak praktik hubungan sesama jenis.
Ia berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera mengambil tindakan agar masalah ini tidak meluas di masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, Muhlisin Mufa, menekankan pentingnya pendekatan spiritual dan edukasi untuk menangani fenomena ini.
Menurut Muhlisin, pencegahan perilaku LGBT tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga perlu penguatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Kemenag mendorong peran aktif tokoh agama, pendidik, dan keluarga dalam membimbing generasi muda agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang.
Nilai agama dan moral harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan formal dan lingkungan sosial.
Muhlisin mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut mengawasi dan mencegah penyebaran perilaku menyimpang, terutama di media sosial.
Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi tentang bahaya LGBT yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

