Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jurist Tan Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Skandal Laptop Era Nadiem

 Biografi dan Agama Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangkut Skandal  Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Repelita Jakarta - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pada Selasa (3/6/2025).

Informasi ini menyebutkan bahwa Jurist Tan dijadwalkan hadir di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku belum menerima kabar resmi dari penyidik terkait pemanggilan tersebut.

“Itu belum ada info,” ujar Harli, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani, mantan staf khusus lainnya, dijadwalkan diperiksa hari ini.

“FH dijadwal diperiksa hari ini,” ucapnya.

Pemeriksaan Fiona dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Namun Harli belum bisa memastikan kehadiran Fiona dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Tapi kita belum ada info apakah hadir atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua apartemen yang diduga milik Fiona dan Jurist pada Rabu (21/5/2025).

Dari penggeledahan itu, disita 24 barang bukti berupa sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, serta buku catatan.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.

Proyek ini dijalankan saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai menteri.

Dalam pemaparan Kejagung, disebutkan bahwa pada 2020 Kemendikbudristek mulai menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2018–2019 mengungkapkan bahwa perangkat ini hanya efektif digunakan jika tersedia jaringan internet yang stabil.

Sayangnya, banyak daerah di Indonesia saat itu belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.

Hasil kajian awal di Buku Putih merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows.

Namun, dalam perkembangannya, muncul kajian baru yang justru mendorong penggunaan Chromebook.

Kajian baru itu diduga tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan.

Penyidik menemukan indikasi adanya arahan kepada tim teknis agar menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook.

Padahal kajian tersebut semestinya disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran dan AKM di sekolah-sekolah.

Akibatnya, Kementerian menganggarkan belanja pengadaan TIK sebesar Rp3,58 triliun selama tahun 2020 hingga 2022.

Ditambah dengan dana alokasi khusus sebesar Rp6,39 triliun, total anggaran membengkak menjadi Rp9,98 triliun.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi.

Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” terang Harli dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved