Repelita Raja Ampat - Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam mengungkapkan bahwa warga Pulau Gag menolak penghentian operasi tambang nikel oleh PT Gag Nikel.
Ia menyebut permintaan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melakukan kunjungan lapangan pada Sabtu 7 Juni 2025.
Menurut Orideko, masyarakat merasa kegiatan tambang sangat berpengaruh terhadap mata pencaharian mereka.
“Mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang. Karena itu juga untuk menopang kehidupan mereka di sana,” ujar Orideko dalam video yang diunggah Kementerian ESDM pada Minggu 8 Juni 2025.
Dalam kunjungan itu, Bupati Orideko mendampingi Menteri Bahlil dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel milik PT Gag Nikel.
Orideko menyebut tidak ada tanda-tanda kerusakan lingkungan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar pengawasan terhadap aktivitas tambang terus dilakukan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar hal-hal buruk yang dikhawatirkan tidak menjadi kenyataan.
“Saya harap juga pengawasan anda harus buat terus supaya jangan sampai terjadi yang kita tidak inginkan,” ucap Orideko.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu juga menyampaikan hal serupa.
Ia menyatakan masyarakat lokal meminta agar tambang tidak ditutup.
“Masyarakat lokal, semua yang ada di situ. Kecil, besar, perempuan, tua, muda. Mereka menangis minta Pak Menteri ini tidak boleh ditutup. Ini harus dilanjutkan,” tutur Elisa.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah mendukung keinginan masyarakat karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan mereka.
“Kalau kami pemerintah, kita mengikuti permohonan masyarakat. Dan itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat. Kenapa kita harus membuat rakyat susah ?” tegasnya.
PT Gag Nikel diketahui merupakan satu dari lima perusahaan pemegang izin tambang di wilayah Raja Ampat.
Empat perusahaan lain adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Namun saat ini hanya PT Gag Nikel yang masih aktif melakukan produksi.
Perusahaan tersebut berstatus Kontrak Karya dan tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017.
Luas wilayah izin usaha tambang mencapai 13.136 hektare.
PT Gag Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga masa berlaku izinnya berakhir, sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

