Repelita Jakarta - Mulai 1 Juli 2025, sistem layanan BPJS Kesehatan akan mengalami transformasi besar dengan dihapusnya pembagian kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan baru ini menggantikan sistem lama dengan skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang berlaku secara nasional.
Setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas keanggotaan sebelumnya, akan memperoleh layanan rawat inap dengan fasilitas seragam.
KRIS mengatur ruangan maksimal berisi empat tempat tidur, pencahayaan dan ventilasi memadai, serta kamar mandi di dalam ruangan demi meningkatkan kenyamanan dan privasi pasien.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan keadilan dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Meski demikian, penerapannya akan dilakukan bertahap.
Rumah sakit yang bermitra dengan BPJS diberi tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 untuk menyesuaikan fasilitas sesuai standar KRIS.
Terkait besaran iuran, pemerintah belum mengumumkan skema baru.
Penetapan iuran baru, manfaat, serta tarif pelayanan berdasarkan KRIS akan diumumkan paling lambat pada 1 Juli 2025 sesuai amanat Pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran berdasarkan sistem kelas lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.