Repelita Banten - Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, menjadi sorotan publik usai memo bantuannya untuk seorang siswa tidak berhasil meloloskan calon tersebut dalam seleksi masuk di salah satu SMA Negeri di Cilegon.
Memo itu sempat viral di media sosial karena memuat cap resmi DPRD Banten dan menimbulkan dugaan intervensi terhadap proses penerimaan siswa baru.
Budi menyatakan bahwa siswa yang ia bantu tergeser dalam mekanisme jalur domisili yang berdasarkan nilai rapor.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan bantuan secara normatif tanpa tekanan atau komunikasi khusus ke pihak sekolah.
“Saya serahkan semua keputusan kepada sekolah, tanpa intervensi,” kata Budi dalam rilis resminya pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Budi juga mengakui bahwa pembuatan memo tersebut merupakan kesalahan prosedural.
Ia menyebut memo itu dibuat oleh stafnya dan dibubuhi stempel resmi DPRD Banten tanpa sepengetahuannya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan penyesalannya dan siap menerima segala bentuk sanksi.
Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, membenarkan bahwa Budi yang menandatangani memo.
Namun, ia menjelaskan bahwa memo itu dibuat untuk membantu tetangga staf Budi yang tergolong kurang mampu.
Gembong mengatakan, meski Budi tidak mengenal secara pribadi calon siswa tersebut, ia menandatangani memo karena merasa iba.
Namun, penggunaan cap resmi DPRD Banten sepenuhnya merupakan inisiatif stafnya.
“Pak Budi menyadari ini adalah keteledoran, dan siap menerima sanksi apapun dari partai,” ujar Gembong. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok