
Repelita Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan PT Gag Nikel memiliki izin khusus untuk melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.
Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lain mendapat pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Seluruh wilayah di Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT Gag Nikel sudah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Minggu (8/6/2025), Hanif menyatakan pengecualian ini memungkinkan 13 perusahaan melakukan penambangan secara legal.
Pengecualian tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan dan Perjanjian Pertambangan di Kawasan Hutan.
Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 12 Mei 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Berikut daftar 13 perusahaan yang memiliki hak istimewa melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan beserta jenis dan luas wilayah izin:
- PT Freeport Indonesia
- Lokasi: Kabupaten Mimika, Papua
- Kegiatan: Produksi tembaga, emas, dan dmp
- Luas wilayah: 10.000 hektar
- Tahap eksplorasi di Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, dan Puncak Jaya dengan luas 202.950 hektar
- PT Karimun Granit
- Lokasi: Kepulauan Riau
- Kegiatan: Produksi granit
- Luas wilayah: 2.761 hektar
- PT Inco Tbk
- Lokasi: Sulawesi Selatan, Tengah, Tenggara
- Kegiatan: Produksi nikel
- Luas wilayah: 218.528 hektar
- PT Indominco Mandiri
- Lokasi: Kalimantan Timur
- Kegiatan: Produksi batubara
- Luas wilayah: 25.121 hektar
- PT Aneka Tambang
- Lokasi: Maluku Utara
- Kegiatan: Produksi nikel
- Luas wilayah: 39.040 hektar
- PT Natarang Mining
- Lokasi: Lampung
- Kegiatan: Konstruksi emas dan dmp
- Luas wilayah: 12.790 hektar
- PT Nusa Halmahera Minerals
- Lokasi: Maluku Utara
- Kegiatan: Produksi, konstruksi, eksplorasi emas dan dmp
- Luas wilayah: 29.622 hektar
- PT Pelsart Tambang Kencana
- Lokasi: Kalimantan Selatan
- Kegiatan: Eksplorasi emas dan dmp
- Luas wilayah: 201.000 hektar
- PT Interex Sacra Raya
- Lokasi: Kalimantan Timur dan Selatan
- Kegiatan: Studi kelayakan batubara
- Luas wilayah: 15.650 hektar
- PT Weda Bay Nickel
- Lokasi: Maluku Utara
- Kegiatan: Eksplorasi nikel
- Luas wilayah: 76.280 hektar
- PT Gag Nikel
- Lokasi: Papua
- Kegiatan: Eksplorasi nikel
- Luas wilayah: 13.136 hektar
- PT Sorikmas Mining
- Lokasi: Sumatera Utara
- Kegiatan: Eksplorasi emas dan dmp
- Luas wilayah: 66.200 hektar
- PT Aneka Tambang
- Lokasi: Sulawesi Tenggara
- Kegiatan: Eksplorasi nikel
- Luas wilayah: 14.570 hektar
Penjelasan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan dapat dilakukan secara sah sesuai aturan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

