
Repelita Jakarta - Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, harus dijalankan sesuai aturan hukum dan konstitusi.
Hal ini disampaikan pengamat politik Adi Prayitno saat menanggapi operasi tambang di kawasan tersebut pada Senin (9/6/2025).
Adi menekankan meskipun kegiatan tambang legal, dampak pada lingkungan dan masyarakat setempat harus menjadi perhatian utama.
Ia menyoroti kerusakan tanah, penurunan kesuburan, serta kerusakan terumbu karang yang bisa merugikan warga sekitar.
Menurutnya, penambangan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat lokal.
Sebaliknya, aktivitas ini harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik dan meningkatkan taraf hidup warga.
Adi menyatakan, “Penambangan tidak boleh merugikan masyarakat lokal. Justru sebaliknya, harus memuliakan mereka. Ekonominya harus maju, hidupnya makin layak, dan tidak boleh ada yang dirugikan.”
Ia juga mengapresiasi kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menghentikan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat.
Langkah tersebut menurutnya menunjukkan keseriusan pemerintah menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang tengah diselidiki Kementerian Lingkungan Hidup.
“Tentu ini dijadikan sebagai kesempatan untuk melihat apakah betul ada dugaan-dugaan pelanggaran,” tambahnya.
Adi berharap proses investigasi berjalan terbuka dan hasilnya mengutamakan kepentingan masyarakat terutama yang tinggal di sekitar lokasi tambang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

