Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Skandal Judi Online Komdigi Terungkap Pegawai Kemenkominfo Terlibat Sindikat Perlindungan dengan Pembagian Komisi ke Petinggi

 Sidang pemeriksaan saksi kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Repelita Jakarta - Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran empat terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

Abdul Goffar, anggota Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Toni bertindak sebagai koordinator, sementara Adhi Kismanto bertugas mengumpulkan daftar situs yang akan diblokir.

Alwin berperan sebagai koordinator pengumpulan uang, dan Muhrijan bertanggung jawab menyalurkan dana ke sejumlah pihak terkait.

Para pemilik situs judi online diminta memberikan uang setoran agar situs mereka tidak diblokir, dengan jangka waktu penyerahan sesuai kesepakatan.

Saksi lain dari Polda Metro Jaya, Yekus Elo Kelvin, menyebut bahwa kelompok ini menjamin kepada pemilik situs bahwa selama rutin membayar, situs mereka aman dari pemblokiran.

Keempat terdakwa yang hadir dalam persidangan adalah Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan jaksa, Zulkarnaen disebut sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari individu untuk mengumpulkan data situs judi online.

Kemudian Adhi Kismanto diperkenalkan dan mempresentasikan alat untuk crawling situs judi, lalu diterima bekerja di Kemenkominfo atas arahan Budi Arie.

Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengelola pembagian uang dari hasil perlindungan situs judi agar tidak diblokir.

Muhrijan menjadi penghubung dengan agen situs judi dan mengatur pembagian keuntungan dari kegiatan tersebut.

Dakwaan menyebutkan pembagian komisi perlindungan situs judi, yakni Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie 50 persen.

Dana hasil pengumpulan tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak termasuk Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, dan Budi Arie Setiadi.

Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung pada Rabu pukul 17.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, nama Menteri Koperasi juga muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh oknum Kemenkominfo.

Budi Arie sempat diperiksa oleh kepolisian di Bareskrim pada 19 Desember 2024.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved