
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan bahwa tidak ada tersangka yang berasal dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) maupun Induk Koperasi Polri (Inkoppol) dalam kasus impor gula yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Tom Lembong menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka dari koperasi milik TNI dan Polri tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran dalam kebijakan impor gula selama masa jabatannya.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini semua tindakan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak ada yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Tom Lembong mempertanyakan mengapa tersangka hanya berasal dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan perusahaan BUMN, sementara Inkopkar dan Inkoppol tidak.
Ia menjelaskan bahwa Inkopkar dan Inkoppol menjalankan fungsi yang sama dengan PT PPI, yakni bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih.
Menurut Tom Lembong, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan dalam kebijakan impor gula pada periode 2015-2016.
Sementara itu, Ketua Induk Koperasi Kartika periode 2015-2016, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan izin bagi koperasi TNI Angkatan Darat untuk ikut serta dalam impor gula.
Felix menyampaikan pernyataan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
Felix menjelaskan bahwa keterlibatan Inkopkar dalam operasi pasar pengendalian gula merupakan perintah langsung dari Presiden.
Ia menuturkan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat memerintahkannya berdasarkan arahan Presiden untuk membantu mengatasi masalah harga gula dan ketersediaan barang di daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

