Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prof Henri Sindir Keras Zarof Ricar: Kebohongan Adalah Kuburan yang Digali Sendiri

Repelita Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, membuka dugaan praktik korupsi besar-besaran.

Prof Henri Subiakto turut menanggapi kasus tersebut dengan menyoroti pentingnya moralitas dan kejujuran di kalangan pemimpin.

Ia mengingatkan bahwa kebohongan yang tampak rapi sekalipun pada akhirnya akan terbongkar.

“Ketidakjujuran yang mengelabuhi orang banyak, pada akhirnya akan terbongkar juga,” ujar Henri dalam pernyataannya di platform X.

Guru besar Universitas Airlangga ini menegaskan bahwa perilaku tak jujur selalu meninggalkan jejak.

Menurutnya, individu yang tidak jujur akan menunjukkan sikap yang ganjil, tak konsisten, dan penuh rahasia.

“Meskipun disembunyikan sedemikian rupa, semua itu akhirnya terbongkar juga,” tambahnya.

Henri mengimbau para pemimpin untuk selalu menjunjung nilai integritas dalam menjalankan tugas.

Ia juga menyatakan bahwa kebohongan yang dilakukan secara sengaja bukan hanya kesalahan, tetapi kejahatan moral.

“Sengaja berperilaku bohong, sama saja dengan menggali kuburnya sendiri. Berbuat salah itu manusiawi, tapi kalau sudah sengaja berbohong, itu kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang berlokasi di kawasan elit Senopati, Jakarta Selatan.

Puluhan koper berisi uang dalam berbagai mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram ditemukan dalam operasi tersebut.

Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang.

Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum MA selama sepuluh tahun, dari 2012 hingga 2022.

Selama menjabat, ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp915 miliar serta menyimpan emas batangan dalam jumlah besar.

Selain itu, ia juga dikaitkan dalam dugaan suap Rp5 miliar terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang menyeret nama Hakim Agung Soesilo.

Dalam persidangan, Zarof mengakui adanya aliran dana besar namun membantah angka Rp200 miliar yang tercatat dalam dokumen penyidik.

Ia menyebut jumlah tersebut sebagai perkiraan tanpa dasar yang jelas.

Sebagai langkah hukum, Kejaksaan Agung telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah atas nama Zarof.

Berbagai aset lain juga dibekukan untuk keperluan penyidikan.

Penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh keluarga, aparat setempat, serta pihak bank.

Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2025.

Hingga kini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyita perhatian luas ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved