
Repelita Gowa - Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana perkara pemalsuan uang dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gowa membacakan dakwaan secara resmi terhadap terdakwa.
Menurut pemaparan jaksa, perkara ini bermula ketika Annar meminta seorang saksi bernama Muhammad Syahruna untuk mempelajari proses pembuatan uang selama periode 2022 hingga 2023.
Seluruh pembiayaan untuk keperluan tersebut ditanggung oleh Annar dengan total dana mencapai Rp287 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan dan bahan baku pencetakan uang palsu.
Peralatan yang telah dibeli kemudian dibawa ke kediaman Annar yang terletak di Jalan Sunu 3, Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna mulai melakukan uji coba alat tersebut dengan mencetak poster kampanye untuk mendukung pencalonan Annar sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pada Juli 2024, dilakukan uji coba pencetakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Namun, karena hasilnya belum maksimal, Annar kemudian meminta proses itu dihentikan dan semua alat serta bahan dimusnahkan.
Sebelum rencana tersebut terlaksana, seorang saksi lain bernama Andi Ibrahim datang ke rumah Annar pada Mei 2024 untuk meminta dukungan dana pencalonan Bupati Barru.
Dalam kesempatan itu, Annar memperkenalkan Ibrahim kepada Syahruna untuk membahas pencetakan uang palsu.
Setelah pertemuan tersebut, kegiatan pencetakan uang palsu dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Jaksa mendakwa Annar dengan dakwaan utama berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk dakwaan ini adalah maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
Dalam dakwaan subsidair, Annar didakwa berdasarkan Pasal 37 ayat 2 UU yang sama junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ada juga dakwaan lebih subsidair yang merujuk pada Pasal 36 ayat 1 UU Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

