
Repelita Jakarta - Umar Hasibuan memberikan tanggapan atas kasus situs judi online Judol yang melibatkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Ia mempertanyakan kekuatan dan pengaruh yang dimiliki Budi Arie dalam kasus ini.
Melalui akun X pribadinya, Umar membagikan data yang diduga berasal dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Data tersebut menunjukkan jumlah situs judi online yang dilindungi oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama Mei hingga Oktober 2024.
Terhitung ada lebih dari 20 ribu situs judi online yang diduga mendapat perlindungan selama periode tersebut.
Rinciannya adalah Mei sebanyak 3.900 situs, Juni 4.230 situs, Juli 3.630 situs, Agustus 3.012 situs, September 3.320 situs, dan Oktober 2.100 situs.
Selain itu, data juga memperlihatkan nominal uang hasil koordinasi yang dikumpulkan oleh oknum pegawai Kominfo mencapai Rp171,32 miliar dalam enam bulan terakhir.
Berdasarkan rincian, Mei mencapai Rp48,75 miliar, Juni Rp33,66 miliar, Juli Rp29,04 miliar, Agustus Rp18,07 miliar, September Rp26,56 miliar, dan Oktober Rp15,30 miliar.
Jaksa menuduh Budi Arie menerima 50 persen dari hasil pengamanan situs judi online tersebut.
Zulkarnaen Apriliantony didakwa menerima 30 persen dan berperan sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo.
Adhi Kismanto mendapat porsi 20 persen dan bertugas menghapus situs judi dari daftar blokir setelah menerima uang koordinasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diketahui mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Saat ditanya wartawan mengenai agenda kunjungannya, Budi Arie meminta waktu dan mengatakan akan memberikan penjelasan setelah pertemuan selesai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pertemuan antara KPK dan Kementerian Koperasi membahas upaya pencegahan korupsi.
Budi Arie telah membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya menerima setengah dari hasil pengamanan situs judi online.
Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai narasi yang tidak benar dan merusak nama baiknya.
Menurutnya, tuduhan ini merupakan upaya pengalihan dan kongkalikong di antara para terdakwa lainnya tanpa melibatkan dirinya secara langsung.
Budi Arie meminta publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi negatif yang tidak berdasar tersebut.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

