Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang KKEP Tentukan Nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada Terancam PTDH dan Hukuman Pidana

 

Repelita Jakarta - Nasib mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (17/3/2025). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) menyusul dugaan pelanggaran berat yang dilakukannya. “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof mengatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujar Anam kepada wartawan. Ia juga menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.

Sidang KKEP ini digelar setelah AKBP Fajar menjalani proses pemeriksaan kode etik di Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri sejak 24 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik pun segera digelar.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Terduga pelanggar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Diketahui, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut. “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi. “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

Salah satu orang tua dari anak yang menjadi korban pencabulan tersebut meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, setelah berkunjung melihat korban dan bertemu langsung orang tua korban beberapa waktu lalu. “Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada,” katanya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berkomitmen mengawal kasus ini. “LPSK akan mengawal perkara ini dan siap melindungi korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati. LPSK mencatat pada tahun 2024 terdapat 193 permohonan perlindungan dari wilayah NTT, dengan kasus TPKS mendominasi sebanyak 80 permohonan. *

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved