Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Tom Lembong Terima Rp 1 pun di Kasus Gula

 Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Impor  Gula

Repelita Jakarta - Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana satu rupiah pun dalam kasus korupsi impor gula.

Hal tersebut disampaikan Ari saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Ari menegaskan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kliennya menerima aliran dana, meskipun sebesar Rp 1.

"Sungguh kami miris terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa, baik secara langsung ataupun tidak langsung," ucap Ari Yusuf saat membacakan eksepsinya.

Ari menambahkan bahwa selama kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015-2016, tidak ada penyelewengan pengelolaan keuangan.

"Bahkan, semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 telah diaudit oleh BPK, dan tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clean and clear," tegas Ari.

Untuk itu, Ari meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara Tom Lembong dapat memutuskan dengan adil dan objektif.

"Kami percaya Majelis Hakim yang terhormat, akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya," kata Ari.

"Memulihkan hak keadilan bagi terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikan kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan," pungkasnya.

Tom Lembong didakwa terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Ia didakwa bersama dengan sejumlah pihak, termasuk Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta beberapa nama lainnya dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula.

Tom Lembong diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi yang tepat dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yang kemudian menyebabkan kemahalan harga dan merugikan negara sebesar Rp 515 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberi izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM meskipun stok GKP dalam negeri mencukupi. Distribusi gula tersebut disebut tidak dikendalikan dengan baik, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved