Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Joget Pegawai Dinas PU Kutai Timur, 18 Orang Terkena Sanksi Disiplin

Kasus Video Viral Joget Pegawai Dinas PU, 6 ASN Disanksi, Tenaga Magang Diberhentikan

Repelita Sangatta - Kasus video viral joget pegawai Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) di Kutai Timur menyeret 18 orang terkena sanksi, mulai hukuman sedang hingga berat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur Misliansyah mengungkapkan terkait kasus viral tersebut, tim investigasi meminta keterangan kepada 24 pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

"Setelah dipilah, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin," kata Misliansyah, dikutip Jumat (7/3).

Misliansyah mengungkapkan ke-18 pegawai Dinas PU Kutai Timur yang diberi sanksi terdiri dari 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), dan 3 tenaga magang.

Dia menyampaikan pihaknya telah mengajukan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kutai Timur untuk disetujui.

"Kepada tenaga magang dan honor non-ASN yang terbukti melanggar diputuskan diberhentikan. Proses pemberhentian sebagai hukuman berat ini akan dilakukan oleh kepala dinas, karena pengangkatannya dilakukan dinas terkait," ungkapnya.

Misliansyah mengatakan 9 pegawai TK2D yang dinyatakan melanggar disiplin akan ditunda dalam pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penundaan tersebut selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun.

Sementara itu, kata Misliansyah, enam pegawai dengan status ASN diberikan sanksi, berupa mutasi.

Ke-6 ASN yang terbukti bersalah akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.

Ada pula sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sanksi itu diberikan kepada lima pegawai selama 12 bulan sebesar 25 persen, sedangkan satu pegawai lainnya mendapat pemotongan TPP selama enam bulan.

“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” jelasnya.

Misliansyah menegaskan kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim.

Tujuannya agar seluruh aparatur lebih bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.

“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” tegas Misliansyah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved