Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Sritex Bisa Kembali Bekerja dalam Dua Pekan

 Sejumlah karyawan Sritex setelah mengikuti acara perpisahan, Jumat (28/2/2025). Karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang sudah di-PHK, dikabarkan dapat dipekerjakan kembali, menyusul sudah ada investor yang berminat menyewa aset (KOMPAS.com/Romensy Augustino)

Repelita, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat kembali bekerja dalam waktu dua pekan. Hal ini disampaikan setelah sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih berkumpul di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (3/2/2025) untuk membahas solusi bagi para karyawan Sritex.

Dalam rapat tersebut, arahan dari Presiden Prabowo diterima dengan baik, yang meminta agar para menteri mengupayakan jalan keluar bagi karyawan yang terdampak PHK. Setelah rapat, Kurator PT Sritex Group, Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa proses perekrutan kembali pekerja dilakukan melalui penyewaan alat berat milik Sritex.

“Sudah ada investor yang menghubungi kurator, dan kami sedang dalam proses komunikasi. Dalam dua minggu ini, kami akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” ujar Nurma Sadikin. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan harta pailit perusahaan dan menjaga nilai aset, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK.

Namun, Nurma juga menambahkan bahwa kemungkinan karyawan yang dipekerjakan kembali hanya bersifat sementara selama alat berat Sritex disewakan. “Kami tidak bisa memastikan apakah mereka akan direkrut secara permanen,” katanya.

Selain itu, pihak kurator juga berkomitmen untuk membayar hak-hak para karyawan yang terdampak PHK, termasuk pesangon dan hak lainnya. Kurator menjamin pembayaran hak-hak tersebut tengah diproses.

Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Menteri Yassierli, juga mengawal proses ini untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex tetap terpenuhi, seperti kompensasi PHK, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen yang dilakukan oleh kurator. Hal ini dapat memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2025, Sritex Group mengumumkan pemecatan massal akibat pailit yang terjadi di perusahaan tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Total lebih dari 10.000 karyawan Sritex terkena PHK, termasuk di anak perusahaan Sritex Group.

Rencana perekrutan kembali ini memberikan harapan bagi banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, namun masih ada ketidakpastian terkait permanen atau tidaknya posisi mereka di bawah investor baru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved