Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pelimpahan Berkas Hasto ke JPU: PDIP Desak KPK Tidak Terburu-buru

 Hasto Protes Penyidik KPK Buru-buru Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan ini, Hasto akan segera disidangkan di meja hijau.

Pelimpahan tersebut terkait dua kasus yang menjerat Hasto, yaitu suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Namun, pelimpahan berkas Hasto ini menuai reaksi negatif dari kubu PDIP. Mereka menilai langkah ini sebagai upaya untuk menggagalkan proses praperadilan kedua yang sedang berjalan.

"Update dari kantor KPK sore ini, kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dipaksakan oleh KPK untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, padahal pihak HK sedang menjalani dua sidang praperadilan dan mengajukan tiga saksi yang meringankan," ujar politikus PDIP Guntur Romli dalam pesannya kepada Republika, Kamis (6/3/2025).

Guntur menambahkan bahwa percepatan pelimpahan berkas ini diduga merupakan akal-akalan untuk menggugurkan dua proses praperadilan yang sedang berlangsung.

"Aneh sekali kasus Sekjen ini dikebut, padahal dibandingkan dengan kasus lain, seperti Mafia Migas Bambang Irianto, Eks Dirut Petral, yang jadi tersangka KPK sejak September 2019, malah mangkrak dan tidak jelas. Apakah kasus Sekjen ini ada order politik sehingga harus dikebut?" katanya.

Namun, KPK menanggapi tuduhan tersebut dan membantah bahwa pelimpahan berkas Hasto terburu-buru.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempertanyakan pihak yang menganggap KPK terburu-buru dalam menangani kasus Hasto. Tessa merasa bahwa pihak yang menuding KPK memiliki indikator yang jelas tentang cepat atau lambatnya penanganan suatu perkara.

"Mungkin perlu ditanya kepada yang memberikan pernyataan terlalu cepat, indikator terlalu cepatnya itu apa?" kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Tessa menegaskan bahwa KPK menangani kasus Hasto sesuai prosedur yang berlaku dan sesuai dengan timeline yang telah direncanakan.

"Pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," lanjut Tessa.

Tessa juga menjelaskan bahwa jika KPK ingin terburu-buru, mereka bisa saja melimpahkan berkas perkara pada saat praperadilan pertama Hasto. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

"Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka," ucap Tessa.

Tessa menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto dilakukan karena berkas sudah lengkap. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved