Repelita Makassar - Iptu HN dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri. Pencopotan ini dilakukan setelah munculnya laporan mengenai upaya damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pencopotan Iptu HN dilakukan berdasarkan surat telegram yang ditandatangani sehari setelah pemberitaan pertama mengenai kasus ini. "Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya melalui TR yang saya tanda tangani," ujar Arya.
Kasus yang menimpa korban berinisial AN (16) ini masih dalam tahap penyelidikan Propam Polrestabes Makassar. Arya menyebut ada dugaan pelanggaran kode etik dalam upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor, meskipun belum ada uang yang diberikan dari pihak korban maupun pelaku.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegas Arya. Ia juga memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tegas dan transparan.
Sebelumnya, AN melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025. Pelaku diduga adalah kakek sambungnya. Selain ke kepolisian, AN juga meminta perlindungan dari UPTD PPA Makassar.
Namun, dalam proses penanganan kasus, AN mengaku justru dipaksa untuk berdamai dengan pelaku. Pada 11 Maret 2025, ia dipanggil ke Satreskrim Polrestabes Makassar dan ditawari penyelesaian damai dengan janji akan diberikan uang setelah pelaku membayar.
"Saya dipaksa damai dengan pelaku. Awalnya saya dipanggil ke kantor unit PPA, setelah itu saya diminta menghadap," ujar AN.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok