Repelita Jakarta - Tim pengacara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, melayangkan protes keras setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kliennya.
Mereka menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak melanggar hak asasi manusia dalam menangani kasus Hasto.
"Saya tegaskan, KPK menegakkan hukum dengan cara yang justru melanggar HAM," ujar Patra M. Zen, salah satu pengacara Hasto, kepada awak media.
Menurut Patra, status tersangka yang dijatuhkan kepada Hasto seharusnya bisa diuji kebenarannya sebelum proses hukum berjalan lebih jauh. Ia menilai KPK telah menghambat hak kliennya untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam tahap praperadilan.
"Pak Hasto ingin menguji alat bukti yang digunakan KPK. Namun, sebelum itu terjadi, proses sudah dipotong di tengah jalan," jelasnya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kecepatan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Mereka menilai langkah KPK mengabaikan hak tersangka.
"Baru ditetapkan tersangka, kami ingin menguji keabsahan status itu, tapi berkasnya sudah dipercepat," tambah Patra.
"Ini bukti bahwa KPK ingin menegakkan hukum dengan mengenyampingkan aturan yang seharusnya," lanjutnya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dengan alasan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan segera disidangkan.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," tegas Afrizal dalam putusannya.
Dengan keputusan ini, Hasto dipastikan akan menjalani proses hukum di pengadilan terkait kasus dugaan suap serta upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini belum tertangkap.
Hasto dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025. Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 09.20 WIB.
Menjelang sidang tersebut, KPK telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum untuk menghadapi perkara Hasto.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok