Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap status tersangkanya telah gugur.
Keputusan ini diambil karena kasus dugaan suap yang menjerat Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat dilanjutkan karena proses hukum telah beralih ke Pengadilan Tipikor.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Afrizal Hady dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.
Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga terkait dengan buronan KPK, Harun Masiku.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB. Untuk menghadapi persidangan ini, KPK telah menugaskan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.
KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam pada Kamis, 20 Februari 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto bersama Harun Masiku diduga kuat memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
"Saat proses OTT KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto juga diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
"HK juga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menerbitkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menegaskan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Dengan gugurnya sidang praperadilan ini, Hasto Kristiyanto kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok