Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

GEGER Dikelola WN China, Wakapolda Sulut Ngaku Tak Tahu Lokasi Tambang yang Dijaga Personelnya adalah Ilegal

 Dikelola WN China, Wakapolda Sulut Ngaku Tak Tahu Lokasi Tambang yang Dijaga Personelnya adalah Ilegal

Repelita, Minahasa Tenggara - Insiden penembakan terjadi di area pertambangan ilegal di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Seorang warga berinisial FT (24) tewas diduga akibat tembakan personel kepolisian yang berjaga di lokasi tersebut pada Senin dini hari.

Tambang emas tanpa izin (PETI) itu diketahui dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SYH alias Sie You Ho. Polda Sulut yang melakukan pengamanan di lokasi mengaku baru mengetahui bahwa tambang tersebut ilegal setelah insiden terjadi.

"Yang menjadi pengelola sekaligus pengawas lapangan adalah lelaki berinisial YH yang merupakan warga negara asing asal Cina," ungkap Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa.

Dachi menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi berdasarkan surat perintah dinas atau sprin. Namun, pihaknya tidak mengetahui bahwa tambang yang diamankan ternyata ilegal.

"Anggota kita datang ke situ dengan surat perintah juga dari danyon. Setelah kejadian ini kita cek, ternyata tambang yang diamankan itu ilegal," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Dachi menegaskan pihaknya akan memproses oknum yang terlibat sesuai kode etik kepolisian.

"Tidak ada perintah untuk anggota kita mengamankan tambang ilegal, tidak ada. Kapolda berulang kali menegaskan ini. Makanya oknum-oknum ini akan kami proses, termasuk yang memberikan sprin," tegasnya.

Saat ini, Polda Sulut juga sedang mendalami siapa pihak yang menggerakkan warga untuk datang ke lokasi tambang pada pukul 02.00 Wita. Selain itu, mereka berencana menahan SYH yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal tersebut.

"Kasus ini sedang didalami oleh Diskrimsus. Dalam waktu dekat, akan ada tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan penambangan ilegal di sana," ungkap Dachi.

SYH dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Sulut mengimbau masyarakat yang memiliki tanah dengan kandungan mineral agar mengurus izin secara resmi. Dalam konferensi pers, mereka juga memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari lokasi, termasuk peralatan tambang dan material hasil galian. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved