Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018–2023. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. "Rencananya begitu. Sesuai jadwal besok Kamis," ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta.
Harli menambahkan, pemeriksaan terhadap Ahok akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Abdul Qohar.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 kini tengah dalam tahap penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di antaranya Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa pejabat lain dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang diperiksa guna mengungkap skema dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok