Repelita, Tapanuli Utara - Kasus penipuan yang melibatkan dua anggota kepolisian kembali mencuat. Kali ini, korban adalah Bripka Shcalomo Sibuea, anggota Polres Tapanuli Utara, yang melaporkan rekannya sesama polisi, Ipda Rahmadsyah Siregar, atas tuduhan penipuan.
Bripka Shcalomo mengungkapkan bahwa pada Desember 2023, Ipda Rahmadsyah menawarkan bantuan untuk memasukkannya ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur khusus. Dalam tawarannya, Ipda Rahmadsyah meminta uang sebesar Rp600 juta agar Bripka Shcalomo dapat menjadi perwira polisi.
Mengingat hubungan mereka yang dekat sebagai sesama bintara, Bripka Shcalomo percaya dan mentransfer uang sesuai permintaan. Namun, setelah mendaftar SIP pada Februari 2024, Bripka Shcalomo dinyatakan tidak lolos saat pengumuman pada April 2024. Ipda Rahmadsyah kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp250 juta untuk mempermudah ujian SIP.
Rasa curiga mulai muncul pada diri Bripka Shcalomo, dan setelah uang tambahan dikirimkan, ia kembali tidak lolos seleksi. Merasa ditipu, Bripka Shcalomo melapor ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024. Ia berharap Ipda Rahmadsyah mendapat sanksi tegas dan dijerat pidana.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok