
Repelita Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam pada Kamis.
Menanggapi penahanan tersebut, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya kita tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK, dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum, termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
Yusril menambahkan bahwa pihak yang ditahan memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, termasuk melalui kuasa hukum yang mereka tunjuk.
"Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," tandas Yusril.
Hasto Kristiyanto ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. Kedua tangannya tampak sudah terborgol, dan ia digiring oleh petugas KPK.
Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Pengamanan ketat terlihat di sekitar Gedung KPK dengan sejumlah anggota kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan proses penahanan tersebut.
Sebelumnya, Hasto telah menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang berlaku. Ia menuturkan bahwa penahanan oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
"Ya sudah siap lahir batin ditahan KPK," ujar Hasto tanpa ragu.
Orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri ini menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika penahanan benar-benar terjadi, karena baginya ini adalah bagian dari perjuangan hukum yang harus dijalani.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

