Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK Diperlawankan, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Bukti Cukup

 Hasto Ditahan KPK, Maqdir: Ini Bukan Akhir dari Perlawanan Kami

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Maqdir menyebutkan bahwa penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tidak dilandasi bukti yang cukup.

“Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Maqdir juga menegaskan bahwa pihaknya akan melawan penahanan terhadap Hasto, yang disebutnya sebagai permulaan dari perlawanan pihaknya terhadap KPK. “Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dalam penjelasannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menelepon Harun Masiku dan merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri,” kata Setyo.

Setyo juga menjelaskan bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan dengan mengarahkan staf pribadinya untuk menyembunyikan bukti. "Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa, dia memerintahkan Kusnadi, staf pribadinya, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK,” lanjut Setyo.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kedua kasus ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah yang diterbitkan pada Desember 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved