Repelita Jakarta - Publik dihebohkan dengan beredarnya video percakapan antara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam video yang viral itu, Hasto menyebut bahwa pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang dilakukan oleh Presiden ke-7 Jokowi, bukan oleh PDIP.
Novel Baswedan membenarkan pertemuannya dengan Hasto yang terjadi dalam acara orasi ilmiah di Universitas Indonesia pada 7 Mei 2024. Dalam pertemuan itu, Novel menanyakan langsung kepada Hasto terkait revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut serta penyingkiran tokoh-tokoh penting di dalamnya.
"Saya tanyakan mengapa melakukan pelemahan terhadap KPK dengan revisi UU dan penyingkiran tokoh-tokoh penting KPK hingga KPK benar-benar lemah. Saya juga sampaikan bahwa saya tahu Hasto adalah teman dekat Firli Bahuri yang merusak KPK," ungkap Novel.
Menanggapi pertanyaan itu, Hasto memberikan jawaban singkat karena percakapan berlangsung di tengah acara yang sedang berjalan. Dalam video yang beredar, Hasto mengungkapkan bahwa PDIP sering dijadikan kambing hitam atas berbagai kebijakan yang sebenarnya merupakan keputusan Jokowi.
"Saya katakan dengan tegas kepada Mas Novel Baswedan saat itu, kalau ada hal-hal buruk oleh Presiden Jokowi, selalu dilimpahkan kepada PDIP dan Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto dalam video tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif PDIP, melainkan keputusan yang dibuat untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang saat itu mencalonkan diri dalam kontestasi politik.
"Bahwa pelemahan KPK dilakukan oleh Presiden Jokowi, kemudian dampaknya dituduhkan kepada PDIP. Ini jawaban buat Mas Novel Baswedan," lanjutnya.
Belum diketahui pasti sumber video tersebut, termasuk waktu dan lokasi perekamannya. Namun, video itu beredar tak lama setelah KPK memanggil, memeriksa, dan menahan Hasto pada 20 Februari 2025 atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang tengah ditangani KPK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok