
Repelita, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia tidak takut jika keluarganya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Jokowi menyatakan bahwa jika ada bukti hukum yang mendasari, pihak KPK dipersilakan untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum. Ya silakan," ujar Jokowi saat menghadiri acara di Kecamatan Sambungmacan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025).
Jokowi menambahkan bahwa berbagai tuduhan yang mengaitkan dirinya dan keluarganya sudah sering muncul. "Ya sudah sering kan. Pernyataan seperti itu masa. Saya ulang-ulang terus," ungkapnya.
Jokowi juga menegaskan kesiapan dirinya untuk diadili jika ada dasar hukum yang jelas untuk menjeratnya. "Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum. Ya silakan," tegasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, yang kini ditahan oleh KPK, menyatakan bahwa penahanannya menunjukkan sikap lembaga tersebut yang dianggap tidak adil. Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga Jokowi harus diperiksa. "Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Hasto, yang merupakan Sekjen PDI Perjuangan, juga menegaskan bahwa ia siap menerima konsekuensi politik, termasuk kemungkinan dikriminalisasi. "Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang," katanya.
KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dan digiring oleh petugas KPK untuk menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
Hasto sebelumnya telah mengajukan praperadilan untuk melepas status tersangkanya, namun upayanya kandas setelah hakim menolak permohonannya. Setelah pemeriksaan terakhir, Hasto akhirnya resmi ditahan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok