Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasto Kristiyanto Curhat di Rutan KPK: Diterima Baik hingga Semangat Lawan Kekuasaan

 Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap curhat soal kehidupannya selama satu pekan di Rutan KPK.

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membagikan pengalamannya selama satu pekan mendekam di Rumah Tahanan KPK. Ia mengaku diterima dengan baik oleh sesama tahanan dan menemukan sisi kemanusiaan di balik jeruji besi.

"Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga [Rutan] Merah Putih, bahkan ketika saya dikenakan isolasi banyak yang memberikan bantuan. Ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satyam Eva Jayate, bahwa kebenaran akan menang," ujar Hasto di Gedung Dwiwarna KPK.

Ia menambahkan bahwa kehidupan di dalam rutan membuatnya lebih tertib dan semakin bersemangat melawan campur tangan kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat penindas.

Hasto juga menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP agar tetap menjaga kehormatan partai.

"Kepada seluruh kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan. Tetap semangat dan merdeka. Mohon doa restunya dari seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan pasti akan menang. Merdeka," tegasnya.

Saat ini, Hasto menjalani masa tahanan 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025 terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam upaya suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari, dan diduga melakukan perintangan penyidikan.

Upayanya untuk lepas dari status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto karena seharusnya diajukan secara terpisah. Atas dasar itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada 17 Februari. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved