Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Kedua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, yang merupakan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Maya dan Edward terlibat dalam pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan tersangka RS. Tindakan ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2) malam.
Hal ini, menurut Qohar, tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga. Maya dan Edward juga diketahui melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, bukan metode yang seharusnya digunakan, yaitu term atau pemilihan langsung. Metode spot ini membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga tinggi kepada mitra usaha atau DMUT.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa Maya dan Edward mengetahui dan menyetujui adanya mark-up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Hal ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.
"Tersangka MK dan tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark-up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka YF, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 secara melawan hukum," tutur Qohar.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk tujuh tersangka sebelumnya yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Tersangka-tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan lainnya.
Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi sekitar Rp147 triliun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok