Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Polisi menangkap seorang wanita berinisial MS (31) yang melindas suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, setelah korban memergoki istrinya berselingkuh. Tersangka ditangkap setelah sempat absen pada panggilan pemeriksaan pertama, dan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa setelah panggilan kedua, tersangka hadir untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan MS sebagai tersangka dan kini ia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengunggah video insiden tersebut. Dalam video tersebut, korban yang sudah beranak dua, terlihat memergoki istrinya berjalan bersama pria lain di parkiran. Sahroni juga mengunggah gambar kaki korban yang mengalami luka akibat insiden tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok