
Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Polisi menangkap seorang wanita bernama Melody Sharon (31) yang telah melakukan kekerasan terhadap suaminya, AG (35), dengan cara melindas dan menyeret korban menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Aksi kekerasan ini dilakukan setelah suaminya memergoki wanita tersebut sedang berselingkuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Desember 2024, dini hari. Saat itu, Melody menghubungi suaminya melalui video call dan berpamitan untuk tidur. Namun, korban yang curiga melacak ponsel istrinya dan mengetahui bahwa ia berada di wilayah Jakarta Timur. Korban kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mencoba menghampiri istrinya, namun ditolak dan diseret menggunakan mobil.
Melody tetap mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi meskipun mengetahui bahwa kaki korban sudah masuk ke dalam mobil. Akibatnya, korban mengalami patah kaki dan luka-luka lainnya. Setelah kejadian, korban sempat mencoba menghubungi istrinya, namun tidak mendapat respon.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Melody setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Polisi menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan Melody sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

