Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Seorang pria berinisial AG (35) terluka setelah dilindas dan diseret oleh istrinya, Melody Sharon (31), di Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian ini terjadi setelah AG memergoki istrinya berselingkuh. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa korban terseret sekitar 200 meter sebelum terjatuh dan mengalami patah kaki.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan dan akhirnya terjatuh. Saat itu, tersangka melaju dengan mobilnya tanpa memberi pertolongan," kata Nicolas. Korban sempat menghubungi istrinya melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta bantuan, namun tidak dihiraukan oleh Melody.
Nicolas menjelaskan bahwa saat kejadian, tersangka berada dalam keadaan sadar dan negatif dari pengaruh alkohol atau narkotika. "Tersangka melakukannya setelah kepergok berselingkuh. Korban melacak ponsel pelaku yang bergerak menuju lokasi kejadian," tambahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari, ketika korban merasa curiga setelah istrinya yang mengaku hendak tidur, ternyata berada di luar rumah. Setelah mendekati lokasi kejadian, korban berusaha menghampiri istrinya namun ditolak, dan saat itulah korban diseret.
Melody Sharon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok