Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengkritik keras penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa (24/12), Ronny menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto sarat dengan muatan politik.
Ronny menilai penetapan tersangka terhadap Hasto tidak terlepas dari sikap tegas Sekjen PDIP dalam menentang tindakan yang dinilai merusak demokrasi. "Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, terutama karena sikap politik partai yang menentang penyalahgunaan kekuasaan di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ujar Ronny.
Ronny juga mengaitkan status hukum Hasto dengan langkah tegas PDIP yang memecat tiga kadernya pada 16 Desember lalu, termasuk Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Pemecatan tersebut didasarkan pada tuduhan adanya intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk mendukung pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
“Kami melihat ini sebagai bentuk teror politik yang telah berlangsung sejak lama, terutama setelah partai memutuskan memecat beberapa kader yang dinilai merusak demokrasi dan konstitusi,” tambah Ronny.
Ia juga menuding KPK melakukan pembunuhan karakter terhadap Hasto dengan membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya bersifat rahasia. Meskipun demikian, Ronny menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. "Namun yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum. PDI Perjuangan lahir untuk menjunjung prinsip negara hukum yang adil dan transparan," tegas Ronny.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto murni didasarkan pada bukti yang terkumpul selama penyelidikan. “Penetapan tersangka dilakukan karena kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik,” ujar Setyo.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024. Ia diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok