Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dapat membuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan buronan Harun Masiku. Hasto dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi buronan KPK.
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini mencuat pada Januari 2020, nama Hasto telah berada dalam radar KPK. Agus menyebutkan bahwa pada saat itu penyidik sempat membuntuti kendaraan Hasto, namun kehilangan jejak di PTIK. Ia juga menyoroti adanya intimidasi terhadap tim KPK oleh petugas setempat, yang diduga disebabkan oleh kebocoran informasi di internal KPK.
Agus menambahkan, pelarian Harun Masiku selama lima tahun terakhir melibatkan banyak pihak. Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan diharapkan dapat membantu KPK dalam menangkap Harun Masiku dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
KPK sendiri telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga melibatkan Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasari oleh bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Hasto dikatakan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti dengan menginstruksikan stafnya untuk menenggelamkan ponsel sebelum pemeriksaan oleh KPK.
KPK melanjutkan proses hukum terhadap Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok