Repelita, Jakarta - Pemerhati sosial dan politik Jhon Sitorus menyoroti sikap elite Partai Gerindra yang dianggap terlalu sopan terhadap koruptor. Hal ini muncul setelah wacana Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kemungkinan untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi jika mereka mengembalikan uang negara yang telah dicuri.
"Ada apa dengan partai ini? Kok terlalu sopan kepada koruptor?" ujar Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @JhonSitorus_18 pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Jhon mengungkapkan kekhawatirannya setelah Prabowo yang juga Ketua Umum Gerindra mengemukakan wacana tersebut. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang juga kader Gerindra, menilai bahwa wacana itu tidak melanggar hukum jika diterapkan. Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, pun seolah pasang badan dengan membela pernyataan tersebut.
"Presidennya dari Gerindra, Menkumhamnya juga dari Gerindra, yang paling ngotot mengampuni koruptor juga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburokhman," lanjut Jhon.
Prabowo sebelumnya mengungkapkan dalam pidatonya bahwa orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang dalam proses hukum atau yang telah divonis, dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan mereka. Wacana ini disampaikan dalam pidato Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024.
"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa wacana pengampunan tersebut tidak melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa Presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Sementara itu, Jhon Sitorus mempertanyakan alasan mengapa koruptor bisa diampuni hanya dengan mengembalikan uang negara yang dicuri. Wacana ini menuai berbagai reaksi dari publik, termasuk para politisi dan ahli hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

