Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada hasil pemeriksaan selanjutnya. Apabila memenuhi syarat menurut undang-undang, penahanan dapat dilakukan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, Hasto tidak akan ditahan.

"Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja. Kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan, tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan," kata Tanak kepada wartawan pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek formil dan materiil. Selain itu, kesiapan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.

Proses penahanan juga memperhitungkan masa penahanan yang terbatas hingga 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor. KPK masih fokus untuk memperkuat alat bukti yang ada dan menunggu penilaian dari jaksa penuntut umum terkait kelengkapan berkas.

Hasto Kristiyanto sebelumnya terlibat dalam kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya untuk memuluskan proses PAW. Dalam upaya perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar dan melakukan tindakan untuk menghancurkan bukti, termasuk perintah untuk merendam ponsel dan menenggelamkan gawai.

KPK juga mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah tokoh penting di dunia politik Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved