Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perkembangan kasus Harun Masiku merupakan akibat dari kekeliruan pimpinan KPK yang lama. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bisa selesai lebih cepat jika pimpinan KPK sebelumnya menuntaskan proses OTT yang telah dilakukan.
"Kalau pimpinan KPK lama menyelesaikan menuntaskan ini kan proses OTT, OTT itu gampang dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah harusnya sudah tuntas 2019-2020 ini," kata Rudianto, Sabtu (28/12/2024).
Ia menambahkan bahwa akibat kekeliruan tersebut, kasus Harun Masiku terus berlarut-larut dan menimbulkan berbagai pendapat serta persepsi di masyarakat. Rudianto juga mendorong penegak hukum untuk tidak mencari-cari kesalahan dalam mengungkap kasus, melainkan untuk menegakkan hukum secara berkeadilan.
"Kita dorong penegak hukum kita, Kejaksaan, Polisi, KPK dalam mengungkap kasus, sungguh-sungguh meluruskan dan memberikan pendekatan," ujarnya.
Rudianto berharap agar proses hukum tidak dicap sebagai upaya politisasi atau pencarian kesalahan terhadap pihak-pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya menjaga citra penegakan hukum agar tidak tercoreng oleh persepsi negatif dari masyarakat.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mencurigai adanya politisasi hukum dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menduga bahwa proses hukum ini lebih merupakan upaya teror terhadap Hasto, yang terhubung dengan sikap kritisnya terhadap kontroversi di Mahkamah Konstitusi.
Ronny menilai bahwa kasus ini sarat dengan aroma politisasi dan kriminalisasi, terlebih dengan adanya upaya pembentukan opini publik melalui demonstrasi di KPK dan narasi di media sosial yang patut dicurigai. Ia juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya bersifat rahasia.
Kasus suap Harun Masiku, yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak menemukan bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap Wahyu Setiawan. Ronny menegaskan bahwa seluruh proses persidangan tidak ada yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok