Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Putusan Korupsi Hasan Tjhie, Direktur CV Venus Inti Perkasa, Rugikan Negara Rp151 Triliun

 Hasan Tjhie dan tambang timah Babel (Kolase)

Repelita, Kemayoran - Sidang putusan terhadap terdakwa Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, Hasan Tjhie dan Achmad Albani, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini melibatkan tindak pidana korupsi dan kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp151,7 triliun.

Hasan Tjhie didakwa atas perannya dalam kegiatan ilegal yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022, yang melibatkan pengelolaan tambang ilegal, pembelian bijih timah dari penambang ilegal, dan kolaborasi dengan pejabat serta perusahaan lainnya.

Kegiatan ilegal ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk kantor CV Venus Inti Perkasa di Pangkalpinang, Bangka Belitung, serta beberapa hotel di Jakarta.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, antara lain Tamron alias Aon, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, dan Hendry Lie, yang terlibat dalam kolaborasi dengan PT Timah Tbk dalam penyewaan alat peleburan timah.

Kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai 98.705 hektare, dengan nilai kerusakan sebesar Rp271 triliun.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp151,7 triliun menjadi tanggung jawab Hasan Tjhie dan pihak-pihak terkait lainnya. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Hasan Tjhie, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp750 juta.

Selain terdakwa utama, sejumlah pejabat dan pelaku usaha lainnya juga disebut terlibat dalam kasus ini. Mereka diduga menerima keuntungan dari aktivitas tambang ilegal dan kerjasama yang melanggar hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih besar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved