Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan Kwan Yung atas Dugaan Korupsi dan Penambangan Ilegal Timah: Kerugian Negara Capai Rp151 Triliun

 Kwang Yung alias Buyung salah satu kolektor Timah  (Dok)

Repelita, Kemayoran - Putusan terhadap terdakwa KWAN YUNG alias BUYUNG, kolektor bijih timah untuk CV Venus Inti Perkasa, dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024. Kwan Yung alias Buyung divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Buyung dijerat atas keterlibatannya dalam praktik penambangan ilegal yang berlangsung antara 2015 hingga 2022, yang melibatkan sejumlah lokasi, termasuk Kantor CV Venus Inti Perkasa di Pangkalpinang, Kantor PT Timah Tbk, dan beberapa lokasi lainnya di Kepulauan Bangka Belitung serta Jakarta.

Terdakwa didakwa bersama sejumlah pihak lainnya, seperti TAMRON alias AON (Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa), SUPARTA (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan beberapa pejabat serta pengusaha lainnya, yang diduga melakukan penambangan bijih timah ilegal. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk dalam penyewaan peralatan peleburan timah pada periode 2018-2021.

Kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp271,07 triliun, dengan rincian kerusakan lingkungan seluas 98.705,96 hektar yang ditaksir mencapai Rp151,7 triliun. Selain itu, PT Timah Tbk diduga melakukan pembayaran ilegal kepada TAMRON alias AON sebesar Rp3,66 triliun.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Terdakwa juga dikenakan pasal tambahan dari KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 terkait keterlibatan bersama pihak lain.

Kasus ini melibatkan beberapa nama penting, termasuk HASAN TJHIE (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa), HENDRY LIE (Beneficial Owner PT Tinindo Internusa), MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021), dan BAMBANG GATOT ARIYONO (Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020).

Kasus ini mendapat perhatian nasional, mengingat dampaknya terhadap lingkungan di Bangka Belitung dan kerugian negara yang sangat besar. Kasus ini juga menyoroti dugaan kolusi antara pengusaha, pejabat pemerintah, dan perusahaan milik negara, yang menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap industri tambang di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved