Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Said Didu menyatakan bahwa Sri Mulyani, yang telah menjabat sebagai Menteri Keuangan selama lebih dari 20 tahun, harus bertanggung jawab atas beban yang dirasakan oleh rakyat akibat kebijakan yang dibuat, terutama dalam hal kebijakan utang yang dilakukan secara berlebihan selama 10 tahun terakhir.
"Ibu Sri Mulyani sudah jadi Menkeu selama lebih dari 20 tahun, beliau harus ikut bertanggung jawab atas beban rakyat atas kebijakan yang dibuat, terutama kebijakan utang ugal-ugalan selama 10 tahun terakhir bersama Joko Widodo sehingga negara dan rakyat alami kesulitan seperti sekarang," kata Said Didu.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi global. Namun, kritik juga muncul terkait dengan waktu penerapan kebijakan ini dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang masih berjuang pulih pasca pandemi.
Pemerintah berpendapat bahwa penyesuaian tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung program pembangunan nasional. Namun, para pengamat ekonomi mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan kemampuan masyarakat untuk menghadapi beban pajak tambahan.
Said Didu menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal dan utang negara, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, agar tidak semakin membebani rakyat dan perekonomian nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok