Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman

 Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman

Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding negara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap seniman Yos Suprapto. Dugaan pelanggaran ini terkait pemberedelan lima karya lukisan Yos yang seharusnya dipamerkan dalam tema "Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan" di Galeri Nasional, Jakarta, pada 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025.

Lima lukisan yang diberedel adalah Konoha I, Konoha II, Niscaya, Makan Malam, dan 2019. Kurator pameran, Suwarno Wisetrotomo, menyebutkan bahwa karya-karya tersebut dinilai bernuansa vulgar hingga mengandung makian sehingga dianggap tidak sesuai dengan tema pameran.

Pameran tunggal Yos akhirnya ditunda, dan ruang pamerannya digembok oleh pihak Galeri Nasional saat acara akan berlangsung. Atas insiden ini, LBH Jakarta menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM.

"Telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan Yos Suprapto sebagai korbannya. Negara telah berperan aktif dalam melakukan pelanggaran hak asasi manusia," kata pengacara publik LBH, Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Alif menjelaskan bahwa Direktur Galeri Nasional adalah pejabat dari badan publik di bawah Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, pembredelan pameran Yos melibatkan struktur pemerintahan hingga tingkat kementerian.

Ia juga menyebut komunikasi yang dilakukan Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, menunjukkan resistensi terhadap pameran tersebut. Salah satu karya bahkan dianggap sebagai tindakan asusila yang ditafsirkan merepresentasikan sosok Joko Widodo, sehingga pameran tersebut tidak diizinkan berlangsung.

Alif menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hak kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

"Sudah sepatutnya pemerintah melaksanakan kewajibannya secara positif untuk menjamin pelaksanaan pameran tunggal Yos Suprapto sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap ekspresi seni sebagai hak asasi manusia," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya pembredelan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kritik melalui karya seni adalah bagian dari kebebasan berekspresi, terlebih jika karya tersebut berdasarkan penelitian ilmiah atas kondisi faktual kultur pertanian di Indonesia.

"Pelarangan terhadap hasil riset ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan akademik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari demokrasi," lanjut Alif.

LBH Jakarta menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Mendesak Presiden, Menteri Kebudayaan, Kepala Museum dan Cagar Budaya, serta Direktur Galeri Nasional untuk bertindak demokratis dan segera membuka pameran seni tunggal Yos Suprapto di Galeri Nasional Indonesia.
  2. Mendesak Komisi Nasional HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembredelan pameran tunggal tersebut.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved